Jakarta, CNBC Indonesia – Belum genap seminggu tahun ini, satu bank perekonomian rakyat (BPR) kembali ditutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024.
Sementara itu, sepanjang tahun lalu sebanyak empat BPR telah ‘gulung tikar’ setelah dicabut izinnya oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan keputusan pihaknya itu dilatarbelakangi oleh konsekuensi dari Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Peraturan itu, kata dia, memberikan penguatan-penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasannya.
“Tentu penyesuaian ini tidak mudah karena harus dipersiapkan segala regulasi dan sistem pengawasannya dengan baik,” ujar Dian dalam pesan tertulisnya, dikutip Senin (8/1/2024).
Dia mengatakan OJK akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio-rasio keuangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini juga menyinggung adanya parasis di dalam sistem perbankan. Oleh karena itu semua BPR yang memiliki masalah fraud akan ditindak dengan diserahkan kepada LPS dan aparat penegak hukum bagi oknum-oknum yang terlibat.
“Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan,” kata Dian.
Ia mengatakan pihaknya belum selesai dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh BPR. Maka, dirinya belum bisa memberikan angka BPR yang akan ditutup sepanjang tahun ini.
Namun, Dian mengatakan otoritas akan mengeluarkan peta jalan pengembangan dan penguatan BPR. Ia mengatakan beberapa aturan baru sudah dikeluarkan tahun lalu dan akan dikeluarkan tahun 2024 ini sebagai bagian dari peta jalan tersebut.
“Intinya BPR-BPR ini benar-benar akan dijadikan bank andalan rakyat yang bisa dipercaya, efisien dan memberikan kontribusi ekonomi yg semakin meningkat, sehingga layak untuk bisa mengemban amanat UU P2SK,” jelasnya.
Tren BPR jatuh dimulai usai UU P2SK disahkan pada awal tahun 2023. Dian pun tak menampik adanya potensi jumlah BPR yang ditutup karena melakukan fraud akan semakin banyak.
“Saya ingin segera beres, dan BPR yang tersisa itu hanya BPR-BPR yang sehat, sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik, dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah-daerah akan terpacu,” kata Dian.
Sementara itu, ia sebelumnya mengatakan berdasarkan kajian otoritas dalam 5 tahun ke depan jumlah BPR akan berkurang hingga lebih dari 400 entitas. Dengan demikian, diperkirakan hanya akan tersisa 1.000 BPR pada 2027.
Dian menyebut, dari target sisa BPR tersebut, kebanyakan akan berasal dari konsolidasi grup. Ia menekankan kebijakan OJK soal BPR akan menjadi single presence policy (SPP), artinya tidak boleh satu orang memiliki banyak BPR.
Klik link, agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya seputar dunia trading.